Tugas Mata Kuliah : Perspektif Global, Nasional dan Lokal tentang Kemiskinan
Menurut
buku yang berjudul ‘Liberalisme’, karangan John Locke, John Stuart Mill, Karl
R. Popper, Jose Ortegaa Y Gasset, F.A. von Hayek dan Robert Nozick, bahwa mengagungkan
Liberasme di Indonesia saat ini bisa dianggap sebagai jenis usaha melawan arus.
Gagasan liberal selalu berhadapan dengan sejumlah kecuriagaan. Dari sebelah
kanan, Kaum komunitarian menganggap filsafah liberal yang menekankan kebebasan
individu dianggap bertentangan dengan ‘insting sosial’ dimana manusia bukanlah
semata-mata individu yang terisolir melainkan pribadi yang dibentuk melalui
lembaga. Dari sebelah kiri, filsafah
liberal dianggap telah melahirkan kapitalisme yang bebas kendali (laissez-faire
capitalism). Prakteknya dianggap merusak lingkungan alam dan social manusia.
Gagasannya dianggap berlawanan dengan keadilan dan tidak sesuai dengan common
good (kemaslahatan bersama). Semua ini sebenarnya hanya suatu kesalahpahaman
populer, karena sebenarnya ide-ide liberal telah melahirkan bentuk-bentuk
kelembagaan sosial-ekonomi-politik yang kian mengarah pada masyarakat terbuka
menuju kepada bentuk-bentuk kelembagaan yang menjamin kebebasan individu dan
keterbukaan. Masyarakat terbuka jelas merupakan salah satu unsur penting dalam
commond good. Ini bukanlah kehendak particular, melainkan kehendak semua
rakyat. Inilah salah satu fondasi utama liberalisme.
Di
alam demokrasi liberal, banyak Negara industri maju masih terhampar ancaman
yang membahayakan. System-sistem penjaminan sosial yang sangat mahal, tekanan
atas beratnya pajak dan birokrasi, membuat tingkat pengangguran semakin tinggi
dan seolah sulit terpecahkan. Ini membuat masyarakat semakin tertekan. Saya
masih ingat kuliah bapak Priadi minggu lalu yang mengatakan “masyarakat mungkin
lemah dalam ideology, tetapi tidak untuk menyerang. Sehingga, ketika pajak
terlalu ditekan maka akan terjadi demo besar-besaran, dan pemberontakan”.
Sulit
untuk mendefinisikan liberalisme secara menyeluruh, karena liberalisme
merupakan karya dari idiologi banyak individu. Masing-masing mempunyai cara
sendiri, sudut pandang sendiri dan memberi andil dalam perkembangannya. Mulai
dari tulisan John locke (abad 17) hingga masa keemasan liberaalisme oleh
Frederick Bastiat (abad 19), hingga penulis kontemporer seperti : Popper, Gray,
dan Nozick. Topik tersebut sangat beragam. Antara lain, John Stuart Mill
tentang pendidikan, David Hume tentang keadilan, Wilhem von Humboldt tentang
tujuan manusia, dan John Prince-Smith tentang perdagangan bebas. Kemudian para
pemikir seperti Adam Smith dan Amerika William Lagget. Mereka juga mempunyai
filosofis dasar yang berbeda. Locke menyerukan hak-hak individu yang mendahuui
Negara, Hume mendasarkan pemikiran politiknya pada asumsi bahwa kebebasan dan
keadilan muncul hanya dengan kemajuan budaya yang mendapatkan dinamismenya dari
perjuangan individu untuk meraih keuntungan. Ludwig von Mises yang hanya
mengakui individu dan kemampuannya untuk melakukan perhitungan ekonomi dan
sangat menolak setiap gagasan tentang hak Negara. Namun, semua berakhir dalam
kesimpulan yang sama, yaitu bahwa perlindungan hak milik merupakan salah satu
tugas paling penting Negara konstitusional liberal. Sementara Mill dan Ortega Y
Gasset mencermati bahaya yang mungkin mengancam dalam demokrasi, Lagget
menganggap demokrasi sebagai dasar filosofis hakiki kebebasan. Mereka mendukung
kebebasan individu dan perjuangan melawan setiap bentuk totalitarianisme
terbuka serta memberi peringatan terhadap pengikisan kebebasan individu yang
terjadi karena intervensionisme Negara.
Tujuan ini adalah untuk menciptakan sebuah masyarakat yang terbuka dan
liberal yang didasarkan pada cita-cita kebebasan individu dan pada prinsip
Negara konstitusional serta ekonomi pasar-bebas. Friedrich August mengemukakan
“Prinsip dasar bahwa sebuah kebijakan yang benar-benar progresif adalah yang
mendukung kebebasan individu”. Berikut, merupakan pemikiran para ahli tentang
liberalisme:
1. Karl R. Popper (1956) :
Liberalisme-Beberapa Tesis
-
Di dunia ini, selalu ada orang yang lebih lemah dan
lebih kuat. Namun, setiap orang memiliki hak untuk hidup, setiap orang memiliki
klaim sah untuk dilindungai dari kekuasaan yang kuat. Ini berarti kita
membutuhkan Negara untuk melindungi hak semua orang. Tetapi, untuk mendapatkan
perlindungan Negara, orang harus membayar, bukan hanya pajak, tetapi penghinaan
dari pejabat yang memeras dan menindas. Ini membutiktikan bahwa ‘negara
merupakan suatu ancaman, kejahatan, meskipun yang tak terhindarkan’.
-
Perbedaan demokrasi dan tirani : bahwa di dalam sebuah
demokrasi pemerintahan dapat ditumbangkan tanpa pertumpahan darah; dalam sebuah
tirani tidak bisa.
-
Demokrasi tidak dapat memberikan keuntungan karena
kenyataannya demokrasi tidak dapat melakukan apa-apa. Dmeokrasi hanya
menyediakan kerangka cara agar warga bertindak lebih terorganisir dan koheren.
-
Kita adalah demokrat, bukan karena mayoritas selalu
benar, melainkan karena tradisi demokratis merupakan tradisi yang keburukannya
diketahui paling sedikit.
-
Lembaga ditopang oleh tradisi. Lembaga selalu
ambivalen, artinya jika menafikan tradisi maka lembaga akan memberikan
pelayanan yang berlawanan dengan yang diinginkan masyarakat. (Tradisi
diperlukan untuk membentuk suatu jenis hubungan antara lembaga dan
maksud-tujuan dan penghargaan atas tiap-tiao individu manusia.
-
Tanpa tradisi-merupakan suatu kemustahilan. Karena prinsip
liberal menuntut pembatasan terhadap kebebasan individu yang diharuskan oleh
kehidupan sosial.
-
Prinsip liberal lebih kepada merombak lembaga yang
sudah ada, bukan menggantinya.
-
Yang paling penting adalah ‘kerangka moral’, mencakup
keadilan. Kerangka moral berfungsi sebagai dasar yang memungkinkan untuk
mencapai suatu kompromi yang adil.
2.
Ludwig Von Mises (1927) : Liberalisme-Catatan
Keberhasilan
Liberalisme tidak pernah dijalankan secara utuh. Sebagian
program liberalisme yang dijalankan, sementara yang lain tidak. Bahkan, ditolak
sejak awal. Namun, meski singkat tetapi cukup mampu mengubah wajah dunia.
Pertumbuhan ekonomi yang luar biasa terjadi. Program liberalisme memperlihatkan
kekayaan atau pejabat bukan warisan melaikan atas kerja keras dan kekuatan
sendiri. Namun, awal abad 19, para lawa liberalisme muncul dan berhasil menyapu
keberhasilan liberalisme. Sehingga, dunia tidak lagi ingin mendengar
liberalisme, bahkan di luar inggris liberalisme dilarang secara terbuka.
Liberalisme adalah sebuah doktrin yang sepenuhnya ditujukan
kepada prilaku manusia. Tidak ada tujuan lain melainkan pemajuan kesejahteraan
materil dan duniawi. Karena, dengan kesejahteraan materil dan duniawi maka
seseorang akan bahagia secara spiritualnya juga. Liberalisme mewujudkan kesejahteraan
duniawi karena ia tahu hawa kekayaan jiwa dan spiritual hanya akan sampai pada
manusia jika hasrat tersebut berasal dari dalam hatinya sendiri. Akan tetapi,
inilah yang dijadikan alasan oleh para pengkritik (anti liberalisme), mereka
mengatakan kesalahan paling serius dari liberalisme yaitu tidak memiliki apapun
untuk memuaskan keinginan manusia yang lebih dalam dan lebih mulia.
Sebuah masyarakat dimana menganut prinsip liberal disebut
masyarakat kapitalis, dan kondisi mereka disebut kapitalisme. Karena praktik
liberalisme tidak begitu sempurna dijalankan sehingga memberi gagasan tidak
sempurna pula tentang kapitalisme. Kapitalisme ini juga menjadi alat bagi
anti-liberalisme untuk memberikan makna peyoratif tentang liberalisme kepada
masyarakat dengan pemikiran : “prinsip liberalisme bertujuan memajukan
kepentingan kaum kapitalis dan pengusaha dengan mengorbankan kepentingan
penduduk yang lain. Liberalisme lebih memihak si kaya dari pada si miskin”.
Namun, kenyataannya liberalisme bukan suatu kebijakan yang memihak kelompok,
tetapi semua manusia. Walaupun demikian, menurut saya ketika Liberalisme memang
benar-benar dijalankan secara utuh, tetapi tetap saja liberalisme belum tentu
dapat mensejahterakan kesejahteraan manusia. Bayangkan saja, ketika semua orang
berlomba-lomba untuk memenuhi kepentingan sendiri, sedangkan yang lemah akan
terus teralinasi. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Negara untuk membantu
mereka yang lemah. Sebenarnya, kebijakan yang ada di Indonesia sudah sangat bagus. Dalam
UUD 45 yang menyebutkan masyarakat miskin dan anak terlantar dipelihara Negara.
Ini sangat bagus, sangat menakjubkan. Akan tetapi, di Indonesia, kebijakan yang
sudah sangat bagus ini memang kadang dibarengi oleh pemimpin (penguasa) yang
seharusnya merealisasikan kebijakan tersebut justru menjadi pencuri duit
rakyat. Sehingga, bertriliun-triliun udang rakyat menjadi santapan penguasa
rakus. Memang dilema, tetapi bagaimanapun control Negara tetap penting.
3. John Locke (1689) : Seruan Untuk Toleransi
Tatanan bangsa adalah sebuha masyarakat yang terbentuk hanya
untuk mendapatkan, memelihara dan memajukan kepentingan-kepentingan sipilnya
sendiri. Kepentingan sipil yang dimaksud yaitu kebebasan untuk hidup, sehat,
kebabasan memiliki uang, tanah, rumah, perlengkapan dan sejenisnya. Sedangkan,
kewajiban hakim sipil yaitu melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan semua
itu dengan melaksanakan hukum secara setara dan tidak memihak. Barang siapa
melanggar undang-undang, maka akan dicabut haknya. Namun, mengingat tak
seorangpun bersedia menderita karena dicabut haknya maka warga memberikan
kesenangan dan kekuatan kepada sang hakim untuk menghukum mereka yang melanggar
hak orang lain. Yurisdiksi hakim mencakup semua hal namun tidak seharusnya
meluas sampai hal yang terkait dnegan keselamatan rohani, karena : Pertama,
Tuhan tidak pernah memberikan otoritas kepada satu manusia untuk memaksa orang
lain mengikuti agamanya, tidak pada hakim sipil, dan tidak pada orang lain.
Kedua, agama bukan ranah kekuasaan hakim sipil karena kekuasaan hakim sipil
hanya kepada hal yang kasat-mata, sedangkan agama mengandung keyakinan pikiran
yang bersifat pribadi dimana tanpa agama tak ada hal yang bias diterima Tuhan.
Ketiga, masalah rohani adalah hak individu
sehingga kewajiban hakim sipil hanya memberikan toleransi yang
sebesar-besarnya kepada masuarakat.
Pengaturan tentang agama dan keyakinan bagi warga Negara saya
rasa juga perlu. Dalam artian, bukan mengatur untuk memaksa individu agar
memeluk agama A, atau keyakinan B. tetapi, seperti yang diatur dalam UUD 45
pasal 29 ayat 1, 2, disini Negara tetap menjamin kebebasan indvidu untuk
memilih agama dan keyakinannya masing-masing. Saya rasa ini tidak berlebihan,
karena Negara hanya meminta agar setiap warga memeluk agama, namun perkara agama
apa yang mereka pilih, itu merupakan kebebasan bagi mereka.
Selain itu, masalah agama dan keyakinan ini juga perlu diatur
karena, jika tidak maka akan banyak manusia yang tidak beragama, atau bahkan
menyelewengkan agama. Bisa dilihat kasus-kasus munculnya seorang yang mengaku
nabi baru, munculnya seorang yang mengaku sebagai titisan malaikat Jibril.
Sudah ada control Negara saja masih banyak yang bermunculan seperti itu,
apalagi jika tidak ada control Negara sama sekali.
4. William Legget (1834) : Hak-hak Rakyat
Pada awalnya, semua pemerintah dibentuk untuk melindungi hak
rakyat. Tetapi belakangan ini, pemerintah terlibat dalam pencurian hak-hak
rakyat, mereka menjual hak-hak itu kepada kaum berduit. Dengan dalih untuk
melindungi hak rakyat mereka melakukannya. Oleh akrena itu, sebenarnya
masyarakat tidak menginginkan itu. Masyarakat tidak menginginkan pemerintah
mengatur masalah pribadi mereka. Masyarakat mampu melindungi mereka sendiri;
menentukan jalannya; mengalokasikan keuntungan. Mereka tidak membutuhkan campur
tangan eksekutif untuk menyelesaikan masalah mereka. Mereka membutuhkan satu
system hokum umum yang membuat diri dan hak milik mereka utuh, meski hal itu
sama-sama menghalangi mereka melanggar diri dan hak milik orang lain. Namun,
suara rakyat ini seperti suara orang yang berteriak di hutan, dan jika tidak
karena Andrew Jackson yang jujur, berani, cerdas, dan berpikiran jernih, dan
para penasihatnya yang mulia, tidak secuilpun dari hak rakyat yang dilindungi
akan bertahan dari berjalannya prinsip yang ditolak oleh manusia besar dan
bijak tersebut, yakni “bahwa krena pemerintah kita dibentuk demi kemaslahatan
rakyat, karena itu ia memiliki kekuasaan untuk melakukan apa pun yang mungkin
untuk memajukan kemaslahatan publik”.
Memang, banyak pemerintah, wakil-wakil rakyat yang sudah
diberi suara oleh rakyat, di percaya rakyat untuk duduk di kursi pemerintahan.
Namun, merekaa menyalahgunakannya. Miris sekali ketika saya melihat digedung
MPR mobil-mobil pejabat berjajar dengan indah, nampaknya mobil-mobil mahal.
Tetapi, beberapa meter dari gedung DPR tersebut (diluar gerbang) tampak
becak-becak kumuh berjajar. Di DPR saya melihat para pejabat berdasi duduk
dengan gagah dan santai di ruangannya, sementara di depaan gerbang DPR saya
melihat Para tukang becak terlihat kelelahan
setelah menggayung becaknya. Sungguh ironis.
5. Wilhem Von Humboldt (1792) : Tujuan
Manusia
Tujuan sejati manusia adalah perkembangan tertinggi dan
harmonis dari kemampuannya menuju suatu keutuhan yang penuh dan konsisten.
Kebebasan adalah syarat pertama untuk mewujudkannya. Namun, ada hal penting
terkait dengan kebebasan, yaitu keberagaman keadaan. Akal-budi manusia tidak
bisa menginginkan suatu kondisi selain kondisi di mana masing-masing individu
tidak hanya menikmati kebebasan yang paling absolute untuk mengembangkan
dirinya dengan energinya sendiri melainkan menurut ukuran keinginan dan
instingnya, dan terintangi hanya oleh batas kekuatannya dan hak-haknya. Oleh
Karena itu, campur tangan Negara hanya sebatas pada memberikan rasa aman kepada
warga, campur tangan Negara dalam urusan pribadi di mana jika tidak ada rujukan
langsung pada kekerasan yang dilakukan individu terhadap hak individu yang
lain, harus dikutuk dengan keras. Karena dominasi yang berlebihan dari Negara
cenderung membelenggu kebebasan individu untuk berkembang. Negara harus menahan
diri dari kecemasan akan kesejahteraan warga, dan tidak membuat langkah yang
lebih ketimbang yang diperlukan bagi keamanan bersama mereka dan perlindungan
terhadap musuh-musuh asing; karena jika tidak hal ini berarti mengekang
kebebasan.
6. Adam Smith (1776) : Pasar dan Individu
Produk industri adalah apa yang ia tambahkan pada subyek atau
materi yang dikerjakannya. Seiring dengan nilai produk ini besar atau kecil,
demikian jugakeuntungan si pemilik. Namun, hanya denu keuntungan modal untuk
menopang industri. Secara umum, ia tidak bermasud untuk memajukan kepentingan
publik, ia hanya bermaksud memperoleh
keamanannya sendiri, dengan mengelola industri sedemikian rupa sehingga
produknya mungkin memiliki nilai tertinggi, ia hanya bermaksud mendapatkan
keuntungannya sendiri. Dengan mengejar kepentingan sendiri ia seringkali
memajukan kepentingan masyarakat secara lebih efektif. Namun, setiap individu
dapat menilai secara baik apa yang dilakukan oleh seorang negarawan atau hakim
untuknya. Negaarawan yang berusaha mengarahkan rakyat biasa tentang bagamana
seharusnya menanamkan modal ini, tidak hanya akan membebani dirinya dengan
perhatian yang tidak perlu, melainkan juga mengambil otoritas ynag seharusnya
tidak dipercayakan kepada siapapun. Ini adalah kebodohan Negara dengan
membayangkan dirinya pantas untuk menjalankan otoritas tersebut.
Industri masyarakat bisa meningkat hanya sejalan dengan
peningkatan modalnya, dan modalnya bisa bertambah hanya setingkat dengan apa
yang bisa secara bertahap disimpan dari pendapatannya. Namun dampak langsung
peraturan yaitu mengurangi pendapatan mereka. Sistem ini memperlambat, dan
bukan mempercepat kemajuan masyarakat ke arah kekayaan dan kebesaaran riil.
Setiap manusia, sepanjang ia tidak melanggar hukum-hukum
keadilan, sepenuhnya bebas untuk mengejar kepentingannya sendiri dengan caranya
sendiri. Dalam hal ini, penguasa hanya memiliki tiga kewajiban, yaitu :
pertama, kewajiban melindungi masyarakat dari invasi masyarakat independent
yang lain; kedua, kewajiban melindungi masyarakat dari ketidakadilan; ketiga,
menciptakan dan memelihara pekerjaan public dan lembaga publik di mana
penciptaan dan pemeliharaannya bukan untuk sedikit orang melainkan bermanfaat
bagi seluruh masyarakat.
7.
Frederic Bastiat (1849) : Kebebasan
Sebagai Persaingan
Persaingan adalah kebebasan. Federic
beranggapan bahwasanya ketika persaingan itu dilarang oleh suatu Negara maka
secara tidak langsung Negara telah mengekang warga, Negara menghalangi
kebebasan warga untuk bergerak, berprilaku sesuai akal budi. Argument-argumen
yang mengatakan bahwasanya persaingan cenderung kepada ketidaksetaraan itu
sungguh tidak benar. Justru ketidaksetaraan itu terjadi karena tidak adanya
persaingan. Dari pendapat Federic ini dapat diambil contoh yaitu ketika
seseorang yang terlahir sebagai anak konglomerat dibandingkan dengan anak yang
terlahir sebagai kaum melarat kemudian pada diri si anak melarat tersebut tidak
ada daya untuk bersaing dengan si konglomerat maka si anak melarat akan
selamanya melarat dan si konglomerat akan terus bergelimang dengan hartanya.
Sehingga kesetaraan tidak akan pernah terjadi. Namun, ketika si melarat
mempunyai daya saing yang tinggi maka atas usaha si melarat dia bias
mengimbangi bahkan bias melebihi si konglomerat.
8. Edmund Bruke (1790) : Prinsip
Pembaharuan
Edmun
menilai liberalisme yaitu dari sudut pandang bahwasanya settiap orang mempunyai
hak-hak masing-masing, hak hidup, hak merasakan keamanan, merasakan kenyamanan,
meraih keberhasilan, meraih keuntungan, bahkan individu mempunyai hak untuk
mati dengan nyaman. Untuk memenuhi hak tersebut masing-masing individu
mempunyai kebebasan meraihnya. Mereka mempunyai kemampuan untuk berkembang
dengan caranya sendiri. Namun, disisi lain, ketika individu berusaha memperoleh
haknya mereka juga harus memikirkan hak orang lain. Dalam meraih haknya,
individu tidak seharusnya berusaha memperoleh haknya dengan cara mengabaikan
hak orang lain. Untuk itu, disini ada batasan-batasan yang harus dibuat, ada
peraturan-peratura yang harus dipenuhi. Sehingga, disinilah yang pada akhirnya
membuahkan pemikiran baru bahwa Npembentukan Negara itu harus dilakukan.
9. John Situart Mill (1859) : Kebebasan dan
Pendidikan
Mill
lebih mengarahkan idiologinya terhadap kebebasan tentang pendidikan. Menurut
Mill, ketika Negara mencanangkan berbagai peraturan pendidikan itu merupakan
suatu malapetaka bagi sebagian masyarakat. Karena orang tua harus memikirkan
biaya yang cukup mahal untuk memberikan pendidikan kepada setiap anak yang
dilahirkan. Akan tetapi, meskipun Negara telah mewajibkan pendidikan ternyata
masih banyak juga orang tua yang menyadari pentingnya pendidikan untuk anak.
Sebagian orang tua memilih tidak menyekolahkan anak tetapi justru menjadikan
anak-anak mereka sebagai pekerja-pekerja anak di perkebunan, dipabrik, dll.
Oleh sebab itu, merupakan tanggung jawab Negara bagaimana ia mampu untuk
memastika mereka setiap anak yang terlahir mampu mengenyam pendidikan.
Dalam hal ini, Negara sudah sangat
baik, yaitu dengan memberikan BOS untuk SD dan SMP. Dan untuk SMA dan Perguruan
tinggi Negara memberikan solusi dengan banyaknya beasiswa. Dan beasiswa ini
bebas untuk siapa saja yang mau berusaha mendapatkannya. Bagi yang pandai dan
berprestasi, Negara menyediakan beasiswa berprestasi, tetapi bagi yang kurang
berprestasi namun ada kendala ekonomi untuk sekolah, Negara juga menyediakan
beasiswa untuk kaum kurang beruntung tersebut.
10. David Hume (1739) : Kepentingan-diri
dan Keadilan
David
menilai bahwa sulit untuk mengukur bahwasanya sesuatu yang terlihat sebagai
suatu kebajikan adalah murni memang suatu kebajikan. Ataukah kebajikan tersebut
sebenarnya ada maksud dan tujuan dari kebajikan yang ditampakkan seseorang.
Karena, setiap prilaku yang dilakukan oleh seseorang selalu ada background dari
prilaku yang tampak tersebut. Background itulah yang dinamakan motif. Tidak
bisa dipungkiri bahwa setiap prilaku manusia memang pasti terdorng oleh suatu
motif tertentu. Untuk dapat melakukan suatu yang bijak maka dibutuhkan motif
yang bijak pula. Begitu pula mengenai kepentingan diri dan keadilan. Seseorang
akan mampu melakukan keadilan jika dia mempunyai motif untuk menuju sebuah
keadilan. Namun, suatu tindakan yang dilatar belakangi oleh cinta diri, maka
perbuatan tersebut tentulah suatu kesalahan. Suatu prilaku yang mengabaikan
keadilan dan menjunjung kepentingan sendiri.
Memang sulit untuk menilai prilaku
seseorang. Bahkan prilaku penguasa. Apa yang mereka lakukan apakah itu murni
karena kebaikan hatinya, ataukah ada unsure lain dari hal tersebut. Pepatah
mengatakan “ada udang dibalik batu”. Namun, menurut saya, apapun yang dilakukan
oleh pemerintah, asal tidak bersebrangan dan tidak merugikan rakyat, maka peru
untuk didukung. Tetapi, jika merugikan rakyat, maka perlu diingatkan (demo
untuk mencapai sebuah consensus itu boleh, asal sesuai aturan dan tidak
merugikan orang lain).
11. F.A. von Hayek (1976) : Fiksi Tentang
Keadilan Sosial
Tentang ‘keadilan sosial’, tidak
pernah ada yang tahu apa makna yang pasti tentang keadilan social. Namun,
keadilan social agaknya selalu di agung-agungkan, terutama dalam
kampanye-kampanye wakil-wakil rakyat. Keadilan menjadi suatu vitamin yang
sepertinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Keadilan seakan menjadi suatu
actor yang selalu menjadi pemanis bibir yang mengandung maghnet untuk menarik
masyarakat. Namun, tetap saja tidak pernah ada yang dapat merumuskan gagasan
yang tepat mengenai keadilan. Tetapi, lepas dari pada itu, keadilan social ini
memang terus hidup, karena setiap orang percaya bahwa apa yang diyakini oleh
kebanyakan orang pasti mengandung sesuatu didalamnya.
Setiap orang memang mendambakan
keadilan. Namun apakah keadilan itu?. Yang jelas, menurut saya Keadilan itu
adalah suatu yang sesuai dengan proporsi/kebtuhan masingmasing.
12. John Gray (1986) : Para
Penentang Liberalisme
Tidak ada sesuatu yang sempurna.
Begitu juga dengan Liberalisme, Sosialisme, dan Konservatisme. Masing-masing
mempunyai kkurangan dan kelebihan. Oleh karena itu, menurut saya yang bagus
adalah yang tengah-tengah. Bukan berarti saya plin-plan, akan tetapi jika memang
bisa mix untuk dilakukan antara ketiganya, mengapa tidak.
13. John Prince-Smith (1860) : Kebebasan
Berdagang
John
Prince-Smith yang menitik beratkan pemikirannya tentang kebebasan berdagang
melihat bahwa Isu Ekonomi memandang bahwasanya masalah utama perekonomian
internasional adalah Pasar Bebas. Namun, menurut John Prince-Smith berbeda
pemikiran dalam memandang masalah ini. Baginya, pasar adalah jantung kehidupan.
Sirkulasi ekonomi sangat ditentukan oleh pasar. Tetapi, pasar juga memerlukan
adanya kebebasan. Kebebasan untuk berproduksi. Oleh karena itu, John
prince-Smith justru sangat mendukung dengan pasar bebas. Karena, pasar bebas
tidak pernah merugikan publik. John memandang bahwa pasar bebas merupakan
syarat yang paling mungkin untuk mencapai suatu keadilan. Dengan pasar bebas,
setiap individu mempunyai akses bebas terhadap pasar, karena pasar bebas
mempunyai prinsip bahwa segala sesuatu dalam pasar merupakan hak-hak individu.
Tentang pandangan JP-Smith ini,
memang bagus untuk memotivasi individu dan memberi kebebasan terhadap individu
untuk berkreasi, berlomba-lomba dalam pasar. Namun, untuk masyarakat Indonesia ,
apa kita sudah siap?. Negara-negara asing dating ke Indonesia dengan menjual
barang-barang yang berkualitas dengan harga yang sangat murah. Penjualan mereka
85 % bias saja sangat laris manis terjual di Indonesia . Namun, ketika orang Indonesia
yang akan berjualan diluar Negeri, apa iya barang-barang kita akan dilirik
bahkan dibeli oleh orang luar negeri?. Oleh karena itu, saya setuju dengan
pemaparan Dasman Djamaludin, SH.M.Hum. yang mengatakan “Saya setuju bahwa pasar bebas memang tidak layak diterapkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan keinginan
dan tujuan negara ini didirikan, yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia ,
memajukan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa” (http://dasmandjamaluddinshmhum.blogspot.com/2011/10/setuju-ide-partai-golkarpasar-bebas.html#!/2011/10/setuju-ide-partai-golkarpasar-bebas.html)
.
14. Jose Ortega y Gasset (1930) : Tirani
Massa
Ketika
ada persoalan besar dihadapi manusia, acapkali jiwa manusia itu mengalami
paradoksial. Sehingga, dari pertentangan jiwa tersebut, manusia melakuan
pemberontakan massa .
Manusia-massa melihat dirinya sebagai suatu yang sempurna. Menurut Jose, hal
ini adalah suatu kesia-siaan. Karena, manusia yang seperti ini adalah manusia
yang tidak percaya dengan kemampuan dirinya sehingga dia merasa membutuhkan
orang lain untu mendukung gagasannya, untuk mencapai tujuannya. Kemudian, ada
manusia yang disebut manusia medioker masa. Manusia medioker masa ini adalah
manusia yang sangat mengakui kesempurnaan dirinya. Jose mentatakan bahwa
manusia medioker masa adalah manusia yang berakal, sedangkan manusia-massa
adalah manusia bodoh.
Bagi saya, komunitas itu perlu. Karena
dalam sebuah komunitas, manusia bisa saling melengkapi, saling mendukung, saling
take-and-give. Justru dengan adanya
komunitas, maka seseorang yang lemah akan dibantu oleh yang kuat. Seperti kata
James Scott : Ada Moral satistenci (ketika diatas mereka membantu yang bawah,
agar ketika dibawah, mereka akan dibantu yang sedang ada di posisi atas).
15. Robert Noziek (1974) : Utopia
Utopia
merupakan focus dari banyak aspirasi yang berbeda, sehingga harus banyak cabang
teori yang mengarah padanya. Manusia yang heterogen dari sikap, pemikiran,
gagasan, tujuan, kemampuan, intelektual, dan kepentingan. Membuat Robert
berpikir bahwasaya tidak ada komunitas yang ideal. Tidak ada satu jenis
komunitas yang eksis dan tidak ada satu jenis kehidupan dalam utopia. Utopia
akan terdiri dari utopia-utopia, dari banyak komunitas yang berbeda dan beralinan
dimana orang-orang menjalani jenis kehidupan yang berbeda-beda dalam
lembaga-lembaga yang berbeda. Utopia adalah sebuah kerangka bagi utopia-utopia,
sebuah tempat dimana orang-orang bebas bergabung bersama secara sukarela untuk
mengejar dan berusaha mewujudkan visi mereka sendiri tentang kehidupan yang
baik dalam suatu komunitas. Namun, seseorang tersebut tidak bisa memaksakan
visi utopianya sendiri pada orang lain.masyaarakat utopia ini disebut
utopianisme. Bersama dengan banyak visi-visi tertentu, kerangka utopia akan
memungkinkan manusia mendapatkan dunia yang terbaik.
Setiap manusia memang berbeda antara
yang satu dengan yang lain. Tidak mungkin manusia dipaksa untuk menjadi homogen
dalam setiap pemikiran, kepentingan, dan apa pun. Bahkan, satu saudara kembar
juga pasti berbeda. Namun, perbedaan itu saya rasa bukan sesuatu yang kemudian
menjadi alasan untuk seseorang berseteru, bukan pula menjadi alasan untuk
berseteru antara masyarakat dengan Negara. Tetapi, bagi perbedaan itu indah,
dan dengan adanya perbedaan seseoarng bisa saling mengisi antara yang satu
dengan yang lain. Untuk mencapai utopia, saya rasa bukan berpikir bagaimana
menjadikan masyarakt yang heterogen menjadi homogen, tetapi lebih kepada
bagaimana antar manusia, antar Negara dan masyarkat, dapat bersikap toleransi
dalam heterogenitas tersebut.
Terlepas, dari semua bahasan yang
telah saya analisis di atas, saya pikir ada sisi positif dalam Liberalisme yang
menjunjung tinggi kebebasan individu. Namun, bebas itu tetap harus ada
batasan-batasannya. Terakhir dari saya : “Bebas bukan berarti lepas, dan
Kebebasan itu memang perlu tetapi jangan sampai kebablasan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar