Label

Jumat, 16 Maret 2012

LIBERALISME


Tugas Mata Kuliah : Perspektif Global, Nasional dan Lokal tentang Kemiskinan

Menurut buku yang berjudul ‘Liberalisme’, karangan John Locke, John Stuart Mill, Karl R. Popper, Jose Ortegaa Y Gasset, F.A. von Hayek dan Robert Nozick, bahwa mengagungkan Liberasme di Indonesia saat ini bisa dianggap sebagai jenis usaha melawan arus. Gagasan liberal selalu berhadapan dengan sejumlah kecuriagaan. Dari sebelah kanan, Kaum komunitarian menganggap filsafah liberal yang menekankan kebebasan individu dianggap bertentangan dengan ‘insting sosial’ dimana manusia bukanlah semata-mata individu yang terisolir melainkan pribadi yang dibentuk melalui lembaga.  Dari sebelah kiri, filsafah liberal dianggap telah melahirkan kapitalisme yang bebas kendali (laissez-faire capitalism). Prakteknya dianggap merusak lingkungan alam dan social manusia. Gagasannya dianggap berlawanan dengan keadilan dan tidak sesuai dengan common good (kemaslahatan bersama). Semua ini sebenarnya hanya suatu kesalahpahaman populer, karena sebenarnya ide-ide liberal telah melahirkan bentuk-bentuk kelembagaan sosial-ekonomi-politik yang kian mengarah pada masyarakat terbuka menuju kepada bentuk-bentuk kelembagaan yang menjamin kebebasan individu dan keterbukaan. Masyarakat terbuka jelas merupakan salah satu unsur penting dalam commond good. Ini bukanlah kehendak particular, melainkan kehendak semua rakyat. Inilah salah satu fondasi utama liberalisme.
Di alam demokrasi liberal, banyak Negara industri maju masih terhampar ancaman yang membahayakan. System-sistem penjaminan sosial yang sangat mahal, tekanan atas beratnya pajak dan birokrasi, membuat tingkat pengangguran semakin tinggi dan seolah sulit terpecahkan. Ini membuat masyarakat semakin tertekan. Saya masih ingat kuliah bapak Priadi minggu lalu yang mengatakan “masyarakat mungkin lemah dalam ideology, tetapi tidak untuk menyerang. Sehingga, ketika pajak terlalu ditekan maka akan terjadi demo besar-besaran, dan pemberontakan”.
Sulit untuk mendefinisikan liberalisme secara menyeluruh, karena liberalisme merupakan karya dari idiologi banyak individu. Masing-masing mempunyai cara sendiri, sudut pandang sendiri dan memberi andil dalam perkembangannya. Mulai dari tulisan John locke (abad 17) hingga masa keemasan liberaalisme oleh Frederick Bastiat (abad 19), hingga penulis kontemporer seperti : Popper, Gray, dan Nozick. Topik tersebut sangat beragam. Antara lain, John Stuart Mill tentang pendidikan, David Hume tentang keadilan, Wilhem von Humboldt tentang tujuan manusia, dan John Prince-Smith tentang perdagangan bebas. Kemudian para pemikir seperti Adam Smith dan Amerika William Lagget. Mereka juga mempunyai filosofis dasar yang berbeda. Locke menyerukan hak-hak individu yang mendahuui Negara, Hume mendasarkan pemikiran politiknya pada asumsi bahwa kebebasan dan keadilan muncul hanya dengan kemajuan budaya yang mendapatkan dinamismenya dari perjuangan individu untuk meraih keuntungan. Ludwig von Mises yang hanya mengakui individu dan kemampuannya untuk melakukan perhitungan ekonomi dan sangat menolak setiap gagasan tentang hak Negara. Namun, semua berakhir dalam kesimpulan yang sama, yaitu bahwa perlindungan hak milik merupakan salah satu tugas paling penting Negara konstitusional liberal. Sementara Mill dan Ortega Y Gasset mencermati bahaya yang mungkin mengancam dalam demokrasi, Lagget menganggap demokrasi sebagai dasar filosofis hakiki kebebasan. Mereka mendukung kebebasan individu dan perjuangan melawan setiap bentuk totalitarianisme terbuka serta memberi peringatan terhadap pengikisan kebebasan individu yang terjadi karena intervensionisme Negara.  Tujuan ini adalah untuk menciptakan sebuah masyarakat yang terbuka dan liberal yang didasarkan pada cita-cita kebebasan individu dan pada prinsip Negara konstitusional serta ekonomi pasar-bebas. Friedrich August mengemukakan “Prinsip dasar bahwa sebuah kebijakan yang benar-benar progresif adalah yang mendukung kebebasan individu”. Berikut, merupakan pemikiran para ahli tentang liberalisme:
1. Karl R. Popper (1956) : Liberalisme-Beberapa Tesis
-    Di dunia ini, selalu ada orang yang lebih lemah dan lebih kuat. Namun, setiap orang memiliki hak untuk hidup, setiap orang memiliki klaim sah untuk dilindungai dari kekuasaan yang kuat. Ini berarti kita membutuhkan Negara untuk melindungi hak semua orang. Tetapi, untuk mendapatkan perlindungan Negara, orang harus membayar, bukan hanya pajak, tetapi penghinaan dari pejabat yang memeras dan menindas. Ini membutiktikan bahwa ‘negara merupakan suatu ancaman, kejahatan, meskipun yang tak terhindarkan’.
-    Perbedaan demokrasi dan tirani : bahwa di dalam sebuah demokrasi pemerintahan dapat ditumbangkan tanpa pertumpahan darah; dalam sebuah tirani tidak bisa.
-    Demokrasi tidak dapat memberikan keuntungan karena kenyataannya demokrasi tidak dapat melakukan apa-apa. Dmeokrasi hanya menyediakan kerangka cara agar warga bertindak lebih terorganisir dan koheren.
-    Kita adalah demokrat, bukan karena mayoritas selalu benar, melainkan karena tradisi demokratis merupakan tradisi yang keburukannya diketahui paling sedikit.
-    Lembaga ditopang oleh tradisi. Lembaga selalu ambivalen, artinya jika menafikan tradisi maka lembaga akan memberikan pelayanan yang berlawanan dengan yang diinginkan masyarakat. (Tradisi diperlukan untuk membentuk suatu jenis hubungan antara lembaga dan maksud-tujuan dan penghargaan atas tiap-tiao individu manusia.
-    Tanpa tradisi-merupakan suatu kemustahilan. Karena prinsip liberal menuntut pembatasan terhadap kebebasan individu yang diharuskan oleh kehidupan sosial.
-    Prinsip liberal lebih kepada merombak lembaga yang sudah ada, bukan menggantinya.
-    Yang paling penting adalah ‘kerangka moral’, mencakup keadilan. Kerangka moral berfungsi sebagai dasar yang memungkinkan untuk mencapai suatu kompromi yang adil.
2. Ludwig Von Mises (1927) : Liberalisme-Catatan Keberhasilan
Liberalisme tidak pernah dijalankan secara utuh. Sebagian program liberalisme yang dijalankan, sementara yang lain tidak. Bahkan, ditolak sejak awal. Namun, meski singkat tetapi cukup mampu mengubah wajah dunia. Pertumbuhan ekonomi yang luar biasa terjadi. Program liberalisme memperlihatkan kekayaan atau pejabat bukan warisan melaikan atas kerja keras dan kekuatan sendiri. Namun, awal abad 19, para lawa liberalisme muncul dan berhasil menyapu keberhasilan liberalisme. Sehingga, dunia tidak lagi ingin mendengar liberalisme, bahkan di luar inggris liberalisme dilarang secara terbuka.
Liberalisme adalah sebuah doktrin yang sepenuhnya ditujukan kepada prilaku manusia. Tidak ada tujuan lain melainkan pemajuan kesejahteraan materil dan duniawi. Karena, dengan kesejahteraan materil dan duniawi maka seseorang akan bahagia secara spiritualnya juga. Liberalisme mewujudkan kesejahteraan duniawi karena ia tahu hawa kekayaan jiwa dan spiritual hanya akan sampai pada manusia jika hasrat tersebut berasal dari dalam hatinya sendiri. Akan tetapi, inilah yang dijadikan alasan oleh para pengkritik (anti liberalisme), mereka mengatakan kesalahan paling serius dari liberalisme yaitu tidak memiliki apapun untuk memuaskan keinginan manusia yang lebih dalam dan lebih mulia.
Sebuah masyarakat dimana menganut prinsip liberal disebut masyarakat kapitalis, dan kondisi mereka disebut kapitalisme. Karena praktik liberalisme tidak begitu sempurna dijalankan sehingga memberi gagasan tidak sempurna pula tentang kapitalisme. Kapitalisme ini juga menjadi alat bagi anti-liberalisme untuk memberikan makna peyoratif tentang liberalisme kepada masyarakat dengan pemikiran : “prinsip liberalisme bertujuan memajukan kepentingan kaum kapitalis dan pengusaha dengan mengorbankan kepentingan penduduk yang lain. Liberalisme lebih memihak si kaya dari pada si miskin”. Namun, kenyataannya liberalisme bukan suatu kebijakan yang memihak kelompok, tetapi semua manusia. Walaupun demikian, menurut saya ketika Liberalisme memang benar-benar dijalankan secara utuh, tetapi tetap saja liberalisme belum tentu dapat mensejahterakan kesejahteraan manusia. Bayangkan saja, ketika semua orang berlomba-lomba untuk memenuhi kepentingan sendiri, sedangkan yang lemah akan terus teralinasi. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Negara untuk membantu mereka yang lemah. Sebenarnya, kebijakan yang ada di Indonesia sudah sangat bagus. Dalam UUD 45 yang menyebutkan masyarakat miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Ini sangat bagus, sangat menakjubkan. Akan tetapi, di Indonesia, kebijakan yang sudah sangat bagus ini memang kadang dibarengi oleh pemimpin (penguasa) yang seharusnya merealisasikan kebijakan tersebut justru menjadi pencuri duit rakyat. Sehingga, bertriliun-triliun udang rakyat menjadi santapan penguasa rakus. Memang dilema, tetapi bagaimanapun control Negara tetap penting.
3. John Locke (1689) : Seruan Untuk Toleransi
Tatanan bangsa adalah sebuha masyarakat yang terbentuk hanya untuk mendapatkan, memelihara dan memajukan kepentingan-kepentingan sipilnya sendiri. Kepentingan sipil yang dimaksud yaitu kebebasan untuk hidup, sehat, kebabasan memiliki uang, tanah, rumah, perlengkapan dan sejenisnya. Sedangkan, kewajiban hakim sipil yaitu melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan semua itu dengan melaksanakan hukum secara setara dan tidak memihak. Barang siapa melanggar undang-undang, maka akan dicabut haknya. Namun, mengingat tak seorangpun bersedia menderita karena dicabut haknya maka warga memberikan kesenangan dan kekuatan kepada sang hakim untuk menghukum mereka yang melanggar hak orang lain. Yurisdiksi hakim mencakup semua hal namun tidak seharusnya meluas sampai hal yang terkait dnegan keselamatan rohani, karena : Pertama, Tuhan tidak pernah memberikan otoritas kepada satu manusia untuk memaksa orang lain mengikuti agamanya, tidak pada hakim sipil, dan tidak pada orang lain. Kedua, agama bukan ranah kekuasaan hakim sipil karena kekuasaan hakim sipil hanya kepada hal yang kasat-mata, sedangkan agama mengandung keyakinan pikiran yang bersifat pribadi dimana tanpa agama tak ada hal yang bias diterima Tuhan. Ketiga, masalah rohani adalah hak individu  sehingga kewajiban hakim sipil hanya memberikan toleransi yang sebesar-besarnya kepada masuarakat.
Pengaturan tentang agama dan keyakinan bagi warga Negara saya rasa juga perlu. Dalam artian, bukan mengatur untuk memaksa individu agar memeluk agama A, atau keyakinan B. tetapi, seperti yang diatur dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1, 2, disini Negara tetap menjamin kebebasan indvidu untuk memilih agama dan keyakinannya masing-masing. Saya rasa ini tidak berlebihan, karena Negara hanya meminta agar setiap warga memeluk agama, namun perkara agama apa yang mereka pilih, itu merupakan kebebasan bagi mereka.
Selain itu, masalah agama dan keyakinan ini juga perlu diatur karena, jika tidak maka akan banyak manusia yang tidak beragama, atau bahkan menyelewengkan agama. Bisa dilihat kasus-kasus munculnya seorang yang mengaku nabi baru, munculnya seorang yang mengaku sebagai titisan malaikat Jibril. Sudah ada control Negara saja masih banyak yang bermunculan seperti itu, apalagi jika tidak ada control Negara sama sekali.
4. William Legget (1834) : Hak-hak Rakyat
Pada awalnya, semua pemerintah dibentuk untuk melindungi hak rakyat. Tetapi belakangan ini, pemerintah terlibat dalam pencurian hak-hak rakyat, mereka menjual hak-hak itu kepada kaum berduit. Dengan dalih untuk melindungi hak rakyat mereka melakukannya. Oleh akrena itu, sebenarnya masyarakat tidak menginginkan itu. Masyarakat tidak menginginkan pemerintah mengatur masalah pribadi mereka. Masyarakat mampu melindungi mereka sendiri; menentukan jalannya; mengalokasikan keuntungan. Mereka tidak membutuhkan campur tangan eksekutif untuk menyelesaikan masalah mereka. Mereka membutuhkan satu system hokum umum yang membuat diri dan hak milik mereka utuh, meski hal itu sama-sama menghalangi mereka melanggar diri dan hak milik orang lain. Namun, suara rakyat ini seperti suara orang yang berteriak di hutan, dan jika tidak karena Andrew Jackson yang jujur, berani, cerdas, dan berpikiran jernih, dan para penasihatnya yang mulia, tidak secuilpun dari hak rakyat yang dilindungi akan bertahan dari berjalannya prinsip yang ditolak oleh manusia besar dan bijak tersebut, yakni “bahwa krena pemerintah kita dibentuk demi kemaslahatan rakyat, karena itu ia memiliki kekuasaan untuk melakukan apa pun yang mungkin untuk memajukan kemaslahatan publik”.
Memang, banyak pemerintah, wakil-wakil rakyat yang sudah diberi suara oleh rakyat, di percaya rakyat untuk duduk di kursi pemerintahan. Namun, merekaa menyalahgunakannya. Miris sekali ketika saya melihat digedung MPR mobil-mobil pejabat berjajar dengan indah, nampaknya mobil-mobil mahal. Tetapi, beberapa meter dari gedung DPR tersebut (diluar gerbang) tampak becak-becak kumuh berjajar. Di DPR saya melihat para pejabat berdasi duduk dengan gagah dan santai di ruangannya, sementara di depaan gerbang DPR saya melihat Para tukang becak terlihat kelelahan setelah menggayung becaknya. Sungguh ironis.
5. Wilhem Von Humboldt (1792) : Tujuan Manusia
Tujuan sejati manusia adalah perkembangan tertinggi dan harmonis dari kemampuannya menuju suatu keutuhan yang penuh dan konsisten. Kebebasan adalah syarat pertama untuk mewujudkannya. Namun, ada hal penting terkait dengan kebebasan, yaitu keberagaman keadaan. Akal-budi manusia tidak bisa menginginkan suatu kondisi selain kondisi di mana masing-masing individu tidak hanya menikmati kebebasan yang paling absolute untuk mengembangkan dirinya dengan energinya sendiri melainkan menurut ukuran keinginan dan instingnya, dan terintangi hanya oleh batas kekuatannya dan hak-haknya. Oleh Karena itu, campur tangan Negara hanya sebatas pada memberikan rasa aman kepada warga, campur tangan Negara dalam urusan pribadi di mana jika tidak ada rujukan langsung pada kekerasan yang dilakukan individu terhadap hak individu yang lain, harus dikutuk dengan keras. Karena dominasi yang berlebihan dari Negara cenderung membelenggu kebebasan individu untuk berkembang. Negara harus menahan diri dari kecemasan akan kesejahteraan warga, dan tidak membuat langkah yang lebih ketimbang yang diperlukan bagi keamanan bersama mereka dan perlindungan terhadap musuh-musuh asing; karena jika tidak hal ini berarti mengekang kebebasan. 

6. Adam Smith (1776) : Pasar dan Individu
Produk industri adalah apa yang ia tambahkan pada subyek atau materi yang dikerjakannya. Seiring dengan nilai produk ini besar atau kecil, demikian jugakeuntungan si pemilik. Namun, hanya denu keuntungan modal untuk menopang industri. Secara umum, ia tidak bermasud untuk memajukan kepentingan publik, ia  hanya bermaksud memperoleh keamanannya sendiri, dengan mengelola industri sedemikian rupa sehingga produknya mungkin memiliki nilai tertinggi, ia hanya bermaksud mendapatkan keuntungannya sendiri. Dengan mengejar kepentingan sendiri ia seringkali memajukan kepentingan masyarakat secara lebih efektif. Namun, setiap individu dapat menilai secara baik apa yang dilakukan oleh seorang negarawan atau hakim untuknya. Negaarawan yang berusaha mengarahkan rakyat biasa tentang bagamana seharusnya menanamkan modal ini, tidak hanya akan membebani dirinya dengan perhatian yang tidak perlu, melainkan juga mengambil otoritas ynag seharusnya tidak dipercayakan kepada siapapun. Ini adalah kebodohan Negara dengan membayangkan dirinya pantas untuk menjalankan otoritas tersebut.
Industri masyarakat bisa meningkat hanya sejalan dengan peningkatan modalnya, dan modalnya bisa bertambah hanya setingkat dengan apa yang bisa secara bertahap disimpan dari pendapatannya. Namun dampak langsung peraturan yaitu mengurangi pendapatan mereka. Sistem ini memperlambat, dan bukan mempercepat kemajuan masyarakat ke arah kekayaan dan kebesaaran riil.
Setiap manusia, sepanjang ia tidak melanggar hukum-hukum keadilan, sepenuhnya bebas untuk mengejar kepentingannya sendiri dengan caranya sendiri. Dalam hal ini, penguasa hanya memiliki tiga kewajiban, yaitu : pertama, kewajiban melindungi masyarakat dari invasi masyarakat independent yang lain; kedua, kewajiban melindungi masyarakat dari ketidakadilan; ketiga, menciptakan dan memelihara pekerjaan public dan lembaga publik di mana penciptaan dan pemeliharaannya bukan untuk sedikit orang melainkan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
7. Frederic Bastiat (1849) : Kebebasan Sebagai Persaingan
            Persaingan adalah kebebasan. Federic beranggapan bahwasanya ketika persaingan itu dilarang oleh suatu Negara maka secara tidak langsung Negara telah mengekang warga, Negara menghalangi kebebasan warga untuk bergerak, berprilaku sesuai akal budi. Argument-argumen yang mengatakan bahwasanya persaingan cenderung kepada ketidaksetaraan itu sungguh tidak benar. Justru ketidaksetaraan itu terjadi karena tidak adanya persaingan. Dari pendapat Federic ini dapat diambil contoh yaitu ketika seseorang yang terlahir sebagai anak konglomerat dibandingkan dengan anak yang terlahir sebagai kaum melarat kemudian pada diri si anak melarat tersebut tidak ada daya untuk bersaing dengan si konglomerat maka si anak melarat akan selamanya melarat dan si konglomerat akan terus bergelimang dengan hartanya. Sehingga kesetaraan tidak akan pernah terjadi. Namun, ketika si melarat mempunyai daya saing yang tinggi maka atas usaha si melarat dia bias mengimbangi bahkan bias melebihi si konglomerat.
8. Edmund Bruke (1790) : Prinsip Pembaharuan
            Edmun menilai liberalisme yaitu dari sudut pandang bahwasanya settiap orang mempunyai hak-hak masing-masing, hak hidup, hak merasakan keamanan, merasakan kenyamanan, meraih keberhasilan, meraih keuntungan, bahkan individu mempunyai hak untuk mati dengan nyaman. Untuk memenuhi hak tersebut masing-masing individu mempunyai kebebasan meraihnya. Mereka mempunyai kemampuan untuk berkembang dengan caranya sendiri. Namun, disisi lain, ketika individu berusaha memperoleh haknya mereka juga harus memikirkan hak orang lain. Dalam meraih haknya, individu tidak seharusnya berusaha memperoleh haknya dengan cara mengabaikan hak orang lain. Untuk itu, disini ada batasan-batasan yang harus dibuat, ada peraturan-peratura yang harus dipenuhi. Sehingga, disinilah yang pada akhirnya membuahkan pemikiran baru bahwa Npembentukan Negara itu harus dilakukan.
9. John Situart Mill (1859) : Kebebasan dan Pendidikan
            Mill lebih mengarahkan idiologinya terhadap kebebasan tentang pendidikan. Menurut Mill, ketika Negara mencanangkan berbagai peraturan pendidikan itu merupakan suatu malapetaka bagi sebagian masyarakat. Karena orang tua harus memikirkan biaya yang cukup mahal untuk memberikan pendidikan kepada setiap anak yang dilahirkan. Akan tetapi, meskipun Negara telah mewajibkan pendidikan ternyata masih banyak juga orang tua yang menyadari pentingnya pendidikan untuk anak. Sebagian orang tua memilih tidak menyekolahkan anak tetapi justru menjadikan anak-anak mereka sebagai pekerja-pekerja anak di perkebunan, dipabrik, dll. Oleh sebab itu, merupakan tanggung jawab Negara bagaimana ia mampu untuk memastika mereka setiap anak yang terlahir mampu mengenyam pendidikan.
            Dalam hal ini, Negara sudah sangat baik, yaitu dengan memberikan BOS untuk SD dan SMP. Dan untuk SMA dan Perguruan tinggi Negara memberikan solusi dengan banyaknya beasiswa. Dan beasiswa ini bebas untuk siapa saja yang mau berusaha mendapatkannya. Bagi yang pandai dan berprestasi, Negara menyediakan beasiswa berprestasi, tetapi bagi yang kurang berprestasi namun ada kendala ekonomi untuk sekolah, Negara juga menyediakan beasiswa untuk kaum kurang beruntung tersebut.
10. David Hume (1739) : Kepentingan-diri dan Keadilan
            David menilai bahwa sulit untuk mengukur bahwasanya sesuatu yang terlihat sebagai suatu kebajikan adalah murni memang suatu kebajikan. Ataukah kebajikan tersebut sebenarnya ada maksud dan tujuan dari kebajikan yang ditampakkan seseorang. Karena, setiap prilaku yang dilakukan oleh seseorang selalu ada background dari prilaku yang tampak tersebut. Background itulah yang dinamakan motif. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap prilaku manusia memang pasti terdorng oleh suatu motif tertentu. Untuk dapat melakukan suatu yang bijak maka dibutuhkan motif yang bijak pula. Begitu pula mengenai kepentingan diri dan keadilan. Seseorang akan mampu melakukan keadilan jika dia mempunyai motif untuk menuju sebuah keadilan. Namun, suatu tindakan yang dilatar belakangi oleh cinta diri, maka perbuatan tersebut tentulah suatu kesalahan. Suatu prilaku yang mengabaikan keadilan dan menjunjung kepentingan sendiri. 
            Memang sulit untuk menilai prilaku seseorang. Bahkan prilaku penguasa. Apa yang mereka lakukan apakah itu murni karena kebaikan hatinya, ataukah ada unsure lain dari hal tersebut. Pepatah mengatakan “ada udang dibalik batu”. Namun, menurut saya, apapun yang dilakukan oleh pemerintah, asal tidak bersebrangan dan tidak merugikan rakyat, maka peru untuk didukung. Tetapi, jika merugikan rakyat, maka perlu diingatkan (demo untuk mencapai sebuah consensus itu boleh, asal sesuai aturan dan tidak merugikan orang lain).
11. F.A. von Hayek (1976) : Fiksi Tentang Keadilan Sosial
            Tentang ‘keadilan sosial’, tidak pernah ada yang tahu apa makna yang pasti tentang keadilan social. Namun, keadilan social agaknya selalu di agung-agungkan, terutama dalam kampanye-kampanye wakil-wakil rakyat. Keadilan menjadi suatu vitamin yang sepertinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Keadilan seakan menjadi suatu actor yang selalu menjadi pemanis bibir yang mengandung maghnet untuk menarik masyarakat. Namun, tetap saja tidak pernah ada yang dapat merumuskan gagasan yang tepat mengenai keadilan. Tetapi, lepas dari pada itu, keadilan social ini memang terus hidup, karena setiap orang percaya bahwa apa yang diyakini oleh kebanyakan orang pasti mengandung sesuatu didalamnya.
            Setiap orang memang mendambakan keadilan. Namun apakah keadilan itu?. Yang jelas, menurut saya Keadilan itu adalah suatu yang sesuai dengan proporsi/kebtuhan masingmasing.
12. John Gray (1986) : Para Penentang Liberalisme
            Para penentang Liberalisme adalah Sosialisme dan Konservatisme. Keduanya acap kali mengkritik dan menentang Liberalisme. Jika konservatisme selalu cenderung mempertahankan keadaan, bersikap pesimis, dan menganggap perdagangan dan indutrialisme sebagai sesuatu yang menyebabkan runtuhnya standar kehidupan umum, maka berbeda dengan sosialisme yang cenderung lebih optimis. Berbeda dengan konservatisme, sosialisme justru melihat bahwasanya industri sebagai syarat kemajuan yang diperlukan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun, berbeda dengan Liberalisme, keduanya (sosialisme dan konservatisme) sangat menentang individualisme, dan sangat berlebihan dalam memandang kekurangan industrialisme.
            Tidak ada sesuatu yang sempurna. Begitu juga dengan Liberalisme, Sosialisme, dan Konservatisme. Masing-masing mempunyai kkurangan dan kelebihan. Oleh karena itu, menurut saya yang bagus adalah yang tengah-tengah. Bukan berarti saya plin-plan, akan tetapi jika memang bisa mix untuk dilakukan antara ketiganya, mengapa tidak.
13. John Prince-Smith (1860) : Kebebasan Berdagang
            John Prince-Smith yang menitik beratkan pemikirannya tentang kebebasan berdagang melihat bahwa Isu Ekonomi memandang bahwasanya masalah utama perekonomian internasional adalah Pasar Bebas. Namun, menurut John Prince-Smith berbeda pemikiran dalam memandang masalah ini. Baginya, pasar adalah jantung kehidupan. Sirkulasi ekonomi sangat ditentukan oleh pasar. Tetapi, pasar juga memerlukan adanya kebebasan. Kebebasan untuk berproduksi. Oleh karena itu, John prince-Smith justru sangat mendukung dengan pasar bebas. Karena, pasar bebas tidak pernah merugikan publik. John memandang bahwa pasar bebas merupakan syarat yang paling mungkin untuk mencapai suatu keadilan. Dengan pasar bebas, setiap individu mempunyai akses bebas terhadap pasar, karena pasar bebas mempunyai prinsip bahwa segala sesuatu dalam pasar merupakan hak-hak individu.
            Tentang pandangan JP-Smith ini, memang bagus untuk memotivasi individu dan memberi kebebasan terhadap individu untuk berkreasi, berlomba-lomba dalam pasar. Namun, untuk masyarakat Indonesia, apa kita sudah siap?. Negara-negara asing dating ke Indonesia dengan menjual barang-barang yang berkualitas dengan harga yang sangat murah. Penjualan mereka 85 % bias saja sangat laris manis terjual di Indonesia. Namun, ketika orang Indonesia yang akan berjualan diluar Negeri, apa iya barang-barang kita akan dilirik bahkan dibeli oleh orang luar negeri?. Oleh karena itu, saya setuju dengan pemaparan Dasman Djamaludin, SH.M.Hum. yang mengatakan “Saya setuju bahwa pasar bebas memang tidak layak diterapkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan keinginan dan tujuan negara ini didirikan, yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa” (http://dasmandjamaluddinshmhum.blogspot.com/2011/10/setuju-ide-partai-golkarpasar-bebas.html#!/2011/10/setuju-ide-partai-golkarpasar-bebas.html) .
14. Jose Ortega y Gasset (1930) : Tirani Massa
            Ketika ada persoalan besar dihadapi manusia, acapkali jiwa manusia itu mengalami paradoksial. Sehingga, dari pertentangan jiwa tersebut, manusia melakuan pemberontakan massa. Manusia-massa melihat dirinya sebagai suatu yang sempurna. Menurut Jose, hal ini adalah suatu kesia-siaan. Karena, manusia yang seperti ini adalah manusia yang tidak percaya dengan kemampuan dirinya sehingga dia merasa membutuhkan orang lain untu mendukung gagasannya, untuk mencapai tujuannya. Kemudian, ada manusia yang disebut manusia medioker masa. Manusia medioker masa ini adalah manusia yang sangat mengakui kesempurnaan dirinya. Jose mentatakan bahwa manusia medioker masa adalah manusia yang berakal, sedangkan manusia-massa adalah manusia bodoh.
            Bagi saya, komunitas itu perlu. Karena dalam sebuah komunitas, manusia bisa saling melengkapi, saling mendukung, saling take-and-give. Justru dengan adanya komunitas, maka seseorang yang lemah akan dibantu oleh yang kuat. Seperti kata James Scott : Ada Moral satistenci (ketika diatas mereka membantu yang bawah, agar ketika dibawah, mereka akan dibantu yang sedang ada di posisi atas).
15. Robert Noziek (1974) : Utopia
            Utopia merupakan focus dari banyak aspirasi yang berbeda, sehingga harus banyak cabang teori yang mengarah padanya. Manusia yang heterogen dari sikap, pemikiran, gagasan, tujuan, kemampuan, intelektual, dan kepentingan. Membuat Robert berpikir bahwasaya tidak ada komunitas yang ideal. Tidak ada satu jenis komunitas yang eksis dan tidak ada satu jenis kehidupan dalam utopia. Utopia akan terdiri dari utopia-utopia, dari banyak komunitas yang berbeda dan beralinan dimana orang-orang menjalani jenis kehidupan yang berbeda-beda dalam lembaga-lembaga yang berbeda. Utopia adalah sebuah kerangka bagi utopia-utopia, sebuah tempat dimana orang-orang bebas bergabung bersama secara sukarela untuk mengejar dan berusaha mewujudkan visi mereka sendiri tentang kehidupan yang baik dalam suatu komunitas. Namun, seseorang tersebut tidak bisa memaksakan visi utopianya sendiri pada orang lain.masyaarakat utopia ini disebut utopianisme. Bersama dengan banyak visi-visi tertentu, kerangka utopia akan memungkinkan manusia mendapatkan dunia yang terbaik.
            Setiap manusia memang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Tidak mungkin manusia dipaksa untuk menjadi homogen dalam setiap pemikiran, kepentingan, dan apa pun. Bahkan, satu saudara kembar juga pasti berbeda. Namun, perbedaan itu saya rasa bukan sesuatu yang kemudian menjadi alasan untuk seseorang berseteru, bukan pula menjadi alasan untuk berseteru antara masyarakat dengan Negara. Tetapi, bagi perbedaan itu indah, dan dengan adanya perbedaan seseoarng bisa saling mengisi antara yang satu dengan yang lain. Untuk mencapai utopia, saya rasa bukan berpikir bagaimana menjadikan masyarakt yang heterogen menjadi homogen, tetapi lebih kepada bagaimana antar manusia, antar Negara dan masyarkat, dapat bersikap toleransi dalam heterogenitas tersebut.
            Terlepas, dari semua bahasan yang telah saya analisis di atas, saya pikir ada sisi positif dalam Liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Namun, bebas itu tetap harus ada batasan-batasannya. Terakhir dari saya : “Bebas bukan berarti lepas, dan Kebebasan itu memang perlu tetapi jangan sampai kebablasan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar